Tentang Kami

Apa Itu Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat?

PLJ (Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat) adalah lembaga yang mengelola juru bahasa isyarat di Indonesia yang dikelola oleh Tuli komunitas pengguna bahasa isyarat. Dengan adanya lembaga ini diharapkan pemerintah, lembaga/institusi ataupun masyarakat pada umumnya serta warga masyarakat tuli pada khususnya tidak lagi mengalami kebingungan dalam mencari referensi juru bahasa isyarat yang berkompeten serta bertanggung jawab.


Dasar Pemikiran

Disabilitas

Disabilitas adalah orang yang mengalami hambatan karena lingkungannya tidak mendukung atau tidak menyediakan akses/fasilitas. Juru bahasa Isyarat merupakan suatu media fasilitas aksesbilitas bagi warga Tuli/tunarungu untuk memenuhi haknya mendapatkan informasi yang setara.

Tanpa juru bahasa Isyarat, warga Tuli/tunarungu tidak akan dapat mengakses informasi dengan maksimal, yang mengakibatkan hambatan dan kemnuduran warga Tuli/tunarungu di semua aspek kehidupannya.

Juru Bahasa Isyarat

Di Indonesia belum ada juru bahasa Isyarat yang memiliki sertifikat, baru ada sukarelawan atau magang juru bahasa Isyarat yang dilatih oleh orang Tuli/tunarungu dalam pergaulan sehari-hari. Sukarelawan juru bahasa Isyarat dilatih dan dinilai oleh komunitas Tuli/tunarungu. Juru bahasa Isyarat juga wajib mematuhi aturan dan kode etik demi kenyamanan warga Tuli/tunarungu. Dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilitas (CRPD) yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2011, banyak penekanan tentang hak bagi warga Tuli/tunarungu yang menyangkut bahasa isyarat dan linguistik. Untuk itulah Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat ini didirikan.

Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat

Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) didirikan oleh warga Tuli/tunarungu melalui workshop, diskusi yang diikuti oleh para ketua DPD (Dewan Pengurus Daerah) GERKATIN, instruktur Bahasa Isyarat Indonesia dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) dan Laboratorium Riset Bahasa Isyarat (LRBI) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, dan beberapa juru bahasa Isyarat lokal.

Landasan Hukum
di Badan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ)

Landasan Hukum

  1. Pancasila

  2. Undang-Undang Dasar 1945

  3. Surat keputusan DPP GERKATIN tanggal 20 April 2015, nomor: 25/SK/DPP GERKATIN-VIII/IV/15

  4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia Tunarungu Indonesia) yang disahkan di hadapan notaris Mansur Ishak, S.H., No. 17 tanggal 11 Mei 2011, dalam pasal VI yang berisi:

  5. Surat dari World Federation of the Deag (WFD), tanggal 1 Juli 2015, mengenai ucapan selamat atas pendirian Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (Sign Language Interpreting Service Center).

  6. Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang berkaitan dengan dunia Tuli/tunarungu.

  7. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berkaitan dunia Tuli/tunarungu sebagai berikut:
    Bagian kedua puluh: Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi

Pasal 24

Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. Memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
b. Mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
c. Menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa Isyarat, braille, dan     komunikasi augementatif dan interaksi resmi.

Bagian Ketiga: Pendidikan

Pasal 41

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dengan Pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan Dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.

(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. Keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
        b. Keterampilan orientasi dan mobilitas;
        c. Keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
        d. Keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat augmentatif dan alternatif;             dan
        e. Keterampilan bahasa Isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas             Rungu.

Bagian Ketujuh: Keagamaan

Pasal 82

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa Isyarat dalam kegiatan peribadatan.

Bagian Kesembilan: Kebudayaan dan Pariwisata

Pasal 85

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin aksesbilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk                    mendapatkan layanan kebudayaan dan Pariwisata

(2) Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. Tersedia informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan 
    b. Tersedia pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi         wisatawan Penyandang Disabilitas Netra, memandu wisatawan Penyandang Disabilitas rungu dengan         bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.

Bagian Ketujuh Belas Komunikasi dan Informasi
Paragraf 1: Komunikasi

Pasal 122

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.

(2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.

Paragraf 2: Informasi

Pasal 123

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.

(2) Akses atas informasi untuk Penyandang Disabiliats sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.

Pasal 124

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayay (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.

Kerja Sama

Kerja sama dengan berbagai pihak / klien sebagai bentuk kepercayaan dan komitmen kami dalam menyediakan
akses komunikasi dan informasi bagi semua masyarakat terutama Tuli sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016

Struktur Kepengurusan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat

Juniati Effendi

Ketua Pusat
Layanan Juru Bahasa Isyarat

Laura Lesmana W.

Kepala Divisi Pengembangan JBI

Myrna Mustika Sari

Bendahara

Joanna Kartika

Koordinator JBI On Air Jakarta

Annisa

Admin

Stefanus Sinar F.

Desainer & IT

Profil Juru Bahasa Isyarat dan Mentor

S. R

JBI Tuli

M. I

JBI Tuli

A. S

JBI Tuli

S. N

JBI Dengar

C. A

JBI Dengar

A. A

JBI Dengar

A. I

JBI Dengar

S. F

JBI Dengar

O. N

JBI Dengar

T. T

JBI Dengar

M. F

JBI Dengar

E. D. U

JBI Dengar

I. S

JBI Dengar

R. A

JBI Dengar

R. O

JBI Dengar

B. R

JBI Dengar

D. D

Mentor

P. L. W

Mentor