Informasi

 Kode Etik Juru Bahasa Isyarat 

Pasal 1: Pengertian Kode Etik Juru Bahasa Isyarat

Kode etik adalah segala tata aturan juru bahasa Isyarat yang ditulis dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang sudah disepakati oleh GERKATIN dan beberapa organisasi Tuli/tunarungu yang terlibat. Keberadaan kode etik juru bahasa Isyarat Indonesia ini disebabkan mendesaknya kebutuhan Tuli/tunarungu akan pemenuhan dan perlindungan hak-hak Tuli/tunarungu atas kesetaraan akses informasi.

Pasal 2: Prinsip-prinsip Juru Bahasa Isyarat

Adapun tujuh prinsip utama dalam Kode Etik Juru Bahasa Isyarat yang harus menjadi pegangan, adalah sebagai berikut:
    a. Profesionalisme (Profesionalism)
        Profesionalisme seorang juru bahasa Isyarat harus dijaga. Hal ini berkaitan dengan kemampuan dan                  pengetahuan juru bahasa Isyarat dalam mengolah dan menjurubahasakan muatan informasi secara         akurat.
    b. Netralisme (Neutralism)
        Sikap netral juru bahasa Isyarat ketika bekerja harus dijaga.
    c. Menghormati Tuli/tunarungu (Respect to Deaf)
        Juru Bahasa Isyarat wajib menghormati klien Tuli/tunarungu
    d. Menghormati Sesama Juru Bahasa Isyarat (Respect to Others)
        Juru Bahasa Isyarat wajib menghormati dan menghargai sesama kolega juru bahasa Isyarat, calon juru         bahasa Isyarat junior maupun mahasiswa magang juru bahasa Isyarat.
    e. Etika Bisnis (Business Ethic)
        Juru Bahasa Isyarat wajib memahami etika bisnis dalam menentukan tarif juru bahasa Isyarat dengan         layak dan masuk akal.
    f. Kerahasiaan (Confidential)
        Juru Bahasa Isyarat wajib menjaga kerahasiaan klien.
    g. Pengembangan Profesi (Profesional Development)
        Juru bahasa Isyarat perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui pelatihan atau pendidikan         level lebih tinggi.

Pasal 3: Etika Juru Bahasa Isyarat

Adapun etika juru bahasa Isyarat harus menaati peraturan tata tertib sebagai berikut:
    a. Juru bahasa Isyarat harus bersikap sopan, jujur, dan terbuka.
    b. Juru bahasa Isyarat harus datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
    c. Juru bahasa Isyarat menggunakan pakaian yang formal, rapi, sopan, tidak ketat dengan warna yang tidak         mencolok, tidak memakai aksesoris dan make-up yang berlebihan. Warna pakaian yang digunakan adalah         warna yang gelap dan tidak bercorak (polos).
    d. Juru bahasa Isyarat harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjurubahasakan Bahasa         Indonesia ke dalam Bisindo yang dipahami klien Tuli/tunarungu (atau sebaliknya) dengan baik dan benar.
    e. Juru bahasa Isyarat mampu menjurubahasakan secara cepat dan akurat, tanpa mengurangi ataupun         menambah muatan informasi yang diperoleh.
    f. Juru bahasa Isyarat dituntut mampu memperjuangkan hak-hak klien Tuli/tunarungu supaya mendapatkan         kedudukan yang sama dengan orang lain (misalnya hak untuk bertanya, mengutarakan pendapat,         melakukan klarifikasi jawaban atau hal-hal yang lainnya)
    g. Juru bahasa Isyarat dilarang ikut campur dalam memberikan jawaban, opini atau pertanyaan yang         disampaikan klien Tuli/tunarungu serta tidak diperkenankan memberi saran atau pendapat pribadi yang         bersifat menggurui klien Tuli/tunarungu.
    h. Apabila klien Tuli/tunarungu mengalami kesulitan dalam pemahaman kosa kata atau suatu konteks         informasi, juru bahasa Isyarat harus menjelaskan kepada klien di waktu-waktu yang memungkinkan untuk         memberikan penjelasan secara terperinci.
    i. Juru bahasa Isyarat harus terbuka dalam menerima keluhan/kritikan/saran dari klien Tuli/tunarungu         mengenai kualitas juru bahasa Isyarat, muatan informasi dan kemampuan dalam juru bahasa Isyarat                serta mau melakukan perbaikan demi menjaga profesionalitas seorang juru bahasa Isyarat.
    j. Juru bahasa Isyarat tidak diperkenankan melakukan interaksi dan komunikasi dengan orang lain yang       
       bersifat urusan/kepentingan pribadi pada saat melaksanakan tugas.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban Juru Bahasa Isyarat

Kewajiban seorang juru bahasa isyarat adalah sebagai berikut:
    a. Memberikan pelayanan juru bahasa Isyarat secara tepat dan akurat dari Bahasa Indonesia lisan ke         Bisindo atau sebaliknya.
    b. Memperjuangkan dan memastikan hak-hak klien Tuli/tunarungu terpenuhi.

Hak seorang juru bahasa Isyarat adalah sebagai berikut:
    a. Istirahat pada waktunya.
    b. Ada pergantian juru bahasa Isyarat pada periode waktu yang ditentukan.
    c. Dihargai secara layak.
    d. Juru Bahasa Isyarat berhak memperoleh pelatihan dan pendidikan lanjutan.
    e. Juru Bahasa Isyarat mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
    f. Mendapat/memperoleh imbalan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Klien (Tuli/tunarungu)

Hak seorang klien adalah sebagai berikut:
    a. Mendapatkan jasa pelayanan Juru Bahasa Isyarat.
    b. Memberikan evaluasi terhadap jasa pelayanan juru bahasa isyarat.
    c. Mendapat pelayanan dan perlakuan yang sama dengan orang dengar.

Kewajiban seorang klien adalah memberikan penilaian dan honorarium yang telah disepakati terhadap jasa pelayanan juru bahasa Isyarat yang sudah diberikan oleh juru bahasa Isyarat.

Pasal 6: Larangan Juru Bahasa Isyarat

Juru bahasa Isyarat dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
    a. Juru bahasa Isyarat dilarang untuk mencemarkan nama baik klien, mitra PLJ, maupun organisasi PLJ.
    b. Juru bahasa Isyarat dilarang meminta biaya lain di luar dari kesepakatan jasa tanpa sepengetahuan PLJ.
    c. Juru bahasa Isyarat dilarang melakukan tawar-menawar dengan klien.
    d. Juru bahasa Isyarat dilarang merebut klien, merangkap pekerjaan juru bahasa Isyarat dan bisnis pada         saat bekerja
    e. Juru bahasa Isyarat dilarang meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama bekerja.
    f. Juru bahasa Isyarat dilarang merebut/memotong pembicaraan klien dengan orang dengar.
    g. Juru bahasa Isyarat dilarang memanfaatkan klien Tuli/tunarungu selama bertugas.
    h. Juru bahasa Isyarat dilarang menilai atau menyebutkan diri sendiri sebagai juru bahasa isyarat yang         profesional.
    i. Juru bahasa Isyarat dilarang marah atau tersinggung jika klien meminta penggantian juru bahasa.
    j. Juru bahasa Isyarat dilarang dilarang menetapkan dan membebankan biaya-biaya kepada klien dalam                layanan.
    k. Juru bahasa Isyarat dilarang melantarkan klien.
    l. Juru bahasa Isyarat dilarang merahasiakan biaya ataupun perjanjian dengan pihak penyelenggara tanpa        sepengetahuan PLJ.
    m. Juru bahasa Isyarat tidak boleh membocorkan rahasia pribadi Tuli/tunarungu.
    n. Juru bahasa Isyarat tidak boleh marah atau membentak kepada Tuli/tunarungu, jika Tuli/tunarungu tidak         memperhatikan juru bahasa Isyarat. 
    o. Juru bahasa Isyarat dilarang menjurubahasakan untuk kepentingan pribadi tanpa ada persetujuan dari         klien dan PLJ.

Pasal 7: Hubungan Juru Bahasa Isyarat dengan Klien

Untuk menjaga hubungan antara juru bahasa Isyarat dengan klien Tuli/tunarungu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
    a. Juru bahasa Isyarat membina hubungan baik dengan klien.
    b. Juru bahasa Isyarat harus sabar dalam memberikan layanan kepada klien.
    c. Juru bahasa Isyarat harus membangun rasa percaya diri klien Tuli/tunarungu.
    d. Juru bahasa Isyarat harus menghormati pengetahuan, sikap, kebiasaan, budaya dan nilai yang dimiliki         klien.
    e. Juru bahasa Isyarat melibatkan klien jika terdapat istilah dalam bahasa isyarat yang tidak diketahui         oleh Juru bahasa Isyarat
    f. Juru bahasa Isyarat wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
    g. Juru bahasa Isyarat harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada klien.
    h. Juru bahasa Isyarat harus menampung kritik dan saran yang disampaikan klien dan meneruskannya ke         PLJ

Pasal 8: Hubungan Juru Bahasa Isyarat dengan Juru Bahasa Isyarat

Untuk menjaga hubungan antara Juru bahasa Isyarat dengan sesama Juru bahasa Isyarat lainnya, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
    a. Setiap Juru bahasa Isyarat menjalani hubungan baik sesama Juru bahasa Isyaratdengan sikap saling         menghargai dan menghormati.
    b. Setiap Juru bahasa Isyarat saling membantu dan bekerja sama dalam memberikan layanan.
    c. Juru bahasa Isyarat tidak boleh berebut klien yang didampingi dari Juru bahasa Isyarat lain.

Pasal 9: Sanksi Juru Bahasa Isyarat

Sanksi terhadap Juru bahasa Isyarat yang dikeluarkan oleh Tim PLJ terdiri atas:
    a. Teguran lisan,
    b. Teguran tertulis,
    c. Penonaktifkan sementara/skorsing, dan    
    d. dinonaktifkan.

Pasal 10: Pemberhentian Juru Bahasa Isyarat

Juru bahasa Isyarat dinyatakan berhenti apabila:
    a. Meninggal dunia;
    b. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis;
    c. Dinonaktifkan oleh Dewan Pengurus Pusat GERKATIN atas usul ketua PLJ karena yang bersangkutan         melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi dan/atau beberapa kali         membuat kesalahan yang merugikan nama baik klien secara sengaja;
    d. Menjadi anggota/pengurus organisasi lain;
    e. Melanggar hak Tuli/tunarungu, melakukan penipuan atau memanfaatkan Tuli/tunarungu, membocorkan         rahasia pribadi Tuli/tunarungu, melakukan bisnis untuk kepentingan pribadi;
    f. Mencemarkan nama baik warga Tuli/tunarungu, organisasi Tuli/tunarungu atau PLJ; dan
    g. Mengadu domba antar komunitas Tuli/tunarungu atau organisasi Tuli/tunarungu.