Kode Etik Juru Bahasa Isyarat
Pasal 1: Pengertian Kode Etik Juru Bahasa Isyarat
Kode etik adalah segala tata aturan juru bahasa Isyarat yang ditulis dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang sudah disepakati oleh GERKATIN dan beberapa organisasi Tuli/tunarungu yang terlibat. Keberadaan kode etik juru bahasa Isyarat Indonesia ini disebabkan mendesaknya kebutuhan Tuli/tunarungu akan pemenuhan dan perlindungan hak-hak Tuli/tunarungu atas kesetaraan akses informasi.
Pasal 2: Prinsip-prinsip Juru Bahasa Isyarat
Adapun tujuh prinsip utama dalam Kode Etik Juru Bahasa Isyarat yang harus menjadi pegangan, adalah sebagai berikut:
a. Profesionalisme (Profesionalism)
Profesionalisme seorang juru bahasa Isyarat harus dijaga. Hal ini berkaitan dengan kemampuan dan pengetahuan juru bahasa Isyarat dalam mengolah dan menjurubahasakan muatan informasi secara akurat.
b. Netralisme (Neutralism)
Sikap netral juru bahasa Isyarat ketika bekerja harus dijaga.
c. Menghormati Tuli/tunarungu (Respect to Deaf)
Juru Bahasa Isyarat wajib menghormati klien Tuli/tunarungu
d. Menghormati Sesama Juru Bahasa Isyarat (Respect to Others)
Juru Bahasa Isyarat wajib menghormati dan menghargai sesama kolega juru bahasa Isyarat, calon juru bahasa Isyarat junior maupun mahasiswa magang juru bahasa Isyarat.
e. Etika Bisnis (Business Ethic)
Juru Bahasa Isyarat wajib memahami etika bisnis dalam menentukan tarif juru bahasa Isyarat dengan layak dan masuk akal.
f. Kerahasiaan (Confidential)
Juru Bahasa Isyarat wajib menjaga kerahasiaan klien.
g. Pengembangan Profesi (Profesional Development)
Juru bahasa Isyarat perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui pelatihan atau pendidikan level lebih tinggi.
Pasal 3: Etika Juru Bahasa Isyarat
Adapun etika juru bahasa Isyarat harus menaati peraturan tata tertib sebagai berikut:
a. Juru bahasa Isyarat harus bersikap sopan, jujur, dan terbuka.
b. Juru bahasa Isyarat harus datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
c. Juru bahasa Isyarat menggunakan pakaian yang formal, rapi, sopan, tidak ketat dengan warna yang tidak mencolok, tidak memakai aksesoris dan make-up yang berlebihan. Warna pakaian yang digunakan adalah warna yang gelap dan tidak bercorak (polos).
d. Juru bahasa Isyarat harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjurubahasakan Bahasa Indonesia ke dalam Bisindo yang dipahami klien Tuli/tunarungu (atau sebaliknya) dengan baik dan benar.
e. Juru bahasa Isyarat mampu menjurubahasakan secara cepat dan akurat, tanpa mengurangi ataupun menambah muatan informasi yang diperoleh.
f. Juru bahasa Isyarat dituntut mampu memperjuangkan hak-hak klien Tuli/tunarungu supaya mendapatkan kedudukan yang sama dengan orang lain (misalnya hak untuk bertanya, mengutarakan pendapat, melakukan klarifikasi jawaban atau hal-hal yang lainnya)
g. Juru bahasa Isyarat dilarang ikut campur dalam memberikan jawaban, opini atau pertanyaan yang disampaikan klien Tuli/tunarungu serta tidak diperkenankan memberi saran atau pendapat pribadi yang bersifat menggurui klien Tuli/tunarungu.
h. Apabila klien Tuli/tunarungu mengalami kesulitan dalam pemahaman kosa kata atau suatu konteks informasi, juru bahasa Isyarat harus menjelaskan kepada klien di waktu-waktu yang memungkinkan untuk memberikan penjelasan secara terperinci.
i. Juru bahasa Isyarat harus terbuka dalam menerima keluhan/kritikan/saran dari klien Tuli/tunarungu mengenai kualitas juru bahasa Isyarat, muatan informasi dan kemampuan dalam juru bahasa Isyarat serta mau melakukan perbaikan demi menjaga profesionalitas seorang juru bahasa Isyarat.
j. Juru bahasa Isyarat tidak diperkenankan melakukan interaksi dan komunikasi dengan orang lain yang
bersifat urusan/kepentingan pribadi pada saat melaksanakan tugas.
Pasal 4: Hak dan Kewajiban Juru Bahasa Isyarat
Kewajiban seorang juru bahasa isyarat adalah sebagai berikut:
a. Memberikan pelayanan juru bahasa Isyarat secara tepat dan akurat dari Bahasa Indonesia lisan ke Bisindo atau sebaliknya.
b. Memperjuangkan dan memastikan hak-hak klien Tuli/tunarungu terpenuhi.
Hak seorang juru bahasa Isyarat adalah sebagai berikut:
a. Istirahat pada waktunya.
b. Ada pergantian juru bahasa Isyarat pada periode waktu yang ditentukan.
c. Dihargai secara layak.
d. Juru Bahasa Isyarat berhak memperoleh pelatihan dan pendidikan lanjutan.
e. Juru Bahasa Isyarat mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
f. Mendapat/memperoleh imbalan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Klien (Tuli/tunarungu)
Hak seorang klien adalah sebagai berikut:
a. Mendapatkan jasa pelayanan Juru Bahasa Isyarat.
b. Memberikan evaluasi terhadap jasa pelayanan juru bahasa isyarat.
c. Mendapat pelayanan dan perlakuan yang sama dengan orang dengar.
Kewajiban seorang klien adalah memberikan penilaian dan honorarium yang telah disepakati terhadap jasa pelayanan juru bahasa Isyarat yang sudah diberikan oleh juru bahasa Isyarat.
Pasal 6: Larangan Juru Bahasa Isyarat
Juru bahasa Isyarat dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Juru bahasa Isyarat dilarang untuk mencemarkan nama baik klien, mitra PLJ, maupun organisasi PLJ.
b. Juru bahasa Isyarat dilarang meminta biaya lain di luar dari kesepakatan jasa tanpa sepengetahuan PLJ.
c. Juru bahasa Isyarat dilarang melakukan tawar-menawar dengan klien.
d. Juru bahasa Isyarat dilarang merebut klien, merangkap pekerjaan juru bahasa Isyarat dan bisnis pada saat bekerja
e. Juru bahasa Isyarat dilarang meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama bekerja.
f. Juru bahasa Isyarat dilarang merebut/memotong pembicaraan klien dengan orang dengar.
g. Juru bahasa Isyarat dilarang memanfaatkan klien Tuli/tunarungu selama bertugas.
h. Juru bahasa Isyarat dilarang menilai atau menyebutkan diri sendiri sebagai juru bahasa isyarat yang profesional.
i. Juru bahasa Isyarat dilarang marah atau tersinggung jika klien meminta penggantian juru bahasa.
j. Juru bahasa Isyarat dilarang dilarang menetapkan dan membebankan biaya-biaya kepada klien dalam layanan.
k. Juru bahasa Isyarat dilarang melantarkan klien.
l. Juru bahasa Isyarat dilarang merahasiakan biaya ataupun perjanjian dengan pihak penyelenggara tanpa sepengetahuan PLJ.
m. Juru bahasa Isyarat tidak boleh membocorkan rahasia pribadi Tuli/tunarungu.
n. Juru bahasa Isyarat tidak boleh marah atau membentak kepada Tuli/tunarungu, jika Tuli/tunarungu tidak memperhatikan juru bahasa Isyarat.
o. Juru bahasa Isyarat dilarang menjurubahasakan untuk kepentingan pribadi tanpa ada persetujuan dari klien dan PLJ.
Pasal 7: Hubungan Juru Bahasa Isyarat dengan Klien
Untuk menjaga hubungan antara juru bahasa Isyarat dengan klien Tuli/tunarungu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
a. Juru bahasa Isyarat membina hubungan baik dengan klien.
b. Juru bahasa Isyarat harus sabar dalam memberikan layanan kepada klien.
c. Juru bahasa Isyarat harus membangun rasa percaya diri klien Tuli/tunarungu.
d. Juru bahasa Isyarat harus menghormati pengetahuan, sikap, kebiasaan, budaya dan nilai yang dimiliki klien.
e. Juru bahasa Isyarat melibatkan klien jika terdapat istilah dalam bahasa isyarat yang tidak diketahui oleh Juru bahasa Isyarat
f. Juru bahasa Isyarat wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
g. Juru bahasa Isyarat harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada klien.
h. Juru bahasa Isyarat harus menampung kritik dan saran yang disampaikan klien dan meneruskannya ke PLJ
Pasal 8: Hubungan Juru Bahasa Isyarat dengan Juru Bahasa Isyarat
Untuk menjaga hubungan antara Juru bahasa Isyarat dengan sesama Juru bahasa Isyarat lainnya, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
a. Setiap Juru bahasa Isyarat menjalani hubungan baik sesama Juru bahasa Isyaratdengan sikap saling menghargai dan menghormati.
b. Setiap Juru bahasa Isyarat saling membantu dan bekerja sama dalam memberikan layanan.
c. Juru bahasa Isyarat tidak boleh berebut klien yang didampingi dari Juru bahasa Isyarat lain.
Pasal 9: Sanksi Juru Bahasa Isyarat
Sanksi terhadap Juru bahasa Isyarat yang dikeluarkan oleh Tim PLJ terdiri atas:
a. Teguran lisan,
b. Teguran tertulis,
c. Penonaktifkan sementara/skorsing, dan
d. dinonaktifkan.
Pasal 10: Pemberhentian Juru Bahasa Isyarat
Juru bahasa Isyarat dinyatakan berhenti apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis;
c. Dinonaktifkan oleh Dewan Pengurus Pusat GERKATIN atas usul ketua PLJ karena yang bersangkutan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi dan/atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik klien secara sengaja;
d. Menjadi anggota/pengurus organisasi lain;
e. Melanggar hak Tuli/tunarungu, melakukan penipuan atau memanfaatkan Tuli/tunarungu, membocorkan rahasia pribadi Tuli/tunarungu, melakukan bisnis untuk kepentingan pribadi;
f. Mencemarkan nama baik warga Tuli/tunarungu, organisasi Tuli/tunarungu atau PLJ; dan
g. Mengadu domba antar komunitas Tuli/tunarungu atau organisasi Tuli/tunarungu.