Informasi

Mekanisme

Mekanisme Layanan

Mekanisme layanan juru bahasa Isyarat adalah suatu tata cara dan aturan dalam pelayanan juru bahasa Isyarat yang mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan prosedur berlangsungnya sebuah pelayanan juru bahasa Isyarat sebagai berikut:

1. Mekanisme pemanggilan dan pembayaran juru bahasa Isyarat dilakukan oleh Pemerintah/NGO atau     organisasi Tuli/tunarungu atau PLJ dengan penjelasan sebagai berikut:
    a. Pengguna layanan yang mengundang organisasi Tuli/tunarungu menyediakan layanan juru bahasa Isyarat         bagi peserta Tuli/tunarungu.
    b. Dalam hal pemilihan juru bahasa Isyarat, pengguna layanan tidak diperkenankan memilih sendiri, tetapi         diserahkan kepada organisasi Tuli/tunarungu yang bersangkutan
    c. Organisasi Tuli/tunarungu berhak memilih juru bahasa Isyarat berdasarkan tingkat kapasitas dan         kemampuan juru bahasa Isyarat.
    d. Juru bahasa Isyarat tidak diperkenankan secara langsung mengajukan diri kepada pengguna layanan         tanpa rekomendasi dari organisasi Tuli/tunarungu.
    e. Pengguna layanan wajib memberikan honorarium dalam pelayanan juru bahasa Isyarat yang sudah         diberikan oleh juru bahasa Isyarat.
    f. Dalam hal pemberian honorarium (di luar honorarium transportasi), pengguna layanan memberikan         honorarium secara langsung melalui PLJ sebagai penyedia layanan juru bahasa, bukan melalui juru         bahasa Isyarat secara langsung.
    g. Pembagian honorarium diatur dalam poin tersendiri dan besarannya diatur sesuai kesepakatan.
    h. Dalam hal komplain terhadap pelayanan juru bahasa Isyarat, klien Tuli/tunarungu berhak mengajukan         keluhan dan evaluasi terhadap jasa pelayanan juru bahasa Isyarat melalui PLJ
    i. Klien Tuli/tunarungu berhak menilai pelayanan juru bahasa Isyarat dan memberikan potongan atau         tambahan honorarium setelah melakukan evaluasi dan mendiskusikannya dengan PLJ.

2. Mekanisme penilaian juru bahasa Isyarat, yang dilihat dari aspek-aspek sebagai berikut:
    a. Sikap juru bahasa Isyarat
    b. Keakuratan informasi juru bahasa Isyarat

Mekanisme Pemesanan

1. Untuk acara seperti seminar, konferensi, rapat, pada umumnya menggunakan dua orang juru bahasa Isyarat yang menjurubahasakan secara bergantian setiap 20-30 menit, bergantung pada kemampuan juru bahasa isyarat itu sendiri.
2. Untuk acara seperti dialog, diskusi, wawancara cukup memakai satu orang juru bahasa isyarat.
3. Mekanisme pemesanan juru bahasa Isyarat digambarkan dengan skema sebagai berikut:




Keterangan:
1. Klien melakukan pengisian formulir.
2. Formulir diterima oleh administrasi PLJ.
3. Negoisasi jika tidak ada kesepakatan.
4. Staf administrasi PLJ mengecek kesediaan JBI.
5. Klien membayar tanda jadi.
6. JBI siap melayani.
7. JBI bekerja sampai acara selesai.
8. Klien melunasi pembayaran melalui bagian keuangan PLJ.

Mekanisme Pembayaran

Honorarium layanan juru bahasa Isyarat adalah honorarium yang diberikan oleh pengguna atas jasa pelayanan juru bahasa Isyarat yang telah diberikan. Honorarium yang dimaksud belum termasuk honorarium transportasi yang sudah disediakan atau dianggarkan untuk juru bahasa Isyarat. Berikut ketentuan yang berkaitan dengan pemesanan dan pembayaran yang harus dilakukan:

1. Untuk pemesanan juru bahasa Isyarat dengan biaya pembayaran sampai dengan Rp 2.000.000,00 dikenakan uang muka sebesar Rp 100.000,00. Untuk pemesanan juru bahasa Isyarat dengan biaya pembayaran di atas Rp. 2.000.000,00 dikenakan uang muka sebesar 10% dari total pembayaran.


2. Uang muka dibayarkan setelah pemesanan, atau pada saat pemesanan.

Pihak penyelenggara atau pemesan dapat melunasi pembayaran selambat-lambatnya satu minggu setelah acara selesai dilaksanakan.

3. Setiap kegiatan atau acara yang menggunakan jasa juru bahasa Isyarat akan diberikan atau dikirimi invoice/surat tagihan dari PLJ.

Untuk pembayaran jasa juru bahasa, magang, dan relawan, dapat dilakukan melalui metode pembayaran tunai maupun transfer ke rekening atas nama:
GERKATIN PUSAT-PLJ
Bank Mandiri cabang Bintaro
No. rekening: 101.00.0726712-1


4. Besaran honorarium akan dibicarakan secara pribadi antara PLJ dengan juru bahasa Isyarat yang bersangkutan.
Di masa yang akan datang jika sistem seritifikasi sudah berjalan, penentuan besaran jasa juru bahasa Isyarat akan disesuaikan dengan sertifikasi dan kesepakatan dengan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat secara tertulis. Selama belum ada kebijakan anggaran dari pemerintah, pihak pemesan akan dikenai biaya kontribusi untuk membantu operasional PLJ dan GERKATIN. Untuk mengembangkan organisasi Tuli/tunarungu, kualitas layanan juru bahasa Isyarat, dan kapasitas SDM juru bahasa Isyarat, honorarium atas jasa layanan juru bahasa Isyarat dibagi menjadi beberapa bagian dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Honorarium layanan juru bahasa Isyarat diberikan kepada juru bahasa Isyarat setelah dikurangi pajak.
    b. Honorarium organisasi Tuli/tunarungu yang berasal dari klien seluruhnya menjadi hak organisasi         Tuli/tunarungu daerah setempat.
    c. Jika terdapat keluhan dalam evaluasi klien terhadap kinerja juru bahasa Isyarat, honorarium juru bahasa I          Isyarat dapat dipotong sesuai ketentuan. Potongan honorarium tersebut digunakan untuk         pengembangan kas operasional organisasi Tuli/tunarungu daerah setempat.
    d. Mekanisme pembagian honorarium ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan         tiap-tiap organisasi Tuli/tunarungu setempat.
    e. Semua uang, dana, atau honorarium saat ini disentralkan di PLJ pusat agar pengelolaannya dapat lebih         terkontrol. Dana yang dikelola akan dikembalikan untuk daerah sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap         daerah.

Mekanisme Pembatalan Pemesanan

Jika terdapat adanya suatu masalah atau hal lainnya yang menyebabkan klien membatalkan pesanan, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan:
    1. Jika kegiatan atau acara yang diadakan oleh klien ternyata tidak ada peserta Tuli/tunarungu yang datang,          atau acara/kegiatan dibatalkan pada hari H, pembayaran yang harus dilakukan oleh klien atau pemesan         adalah sebesar 50% dari total pembayaran yang disepakati. Pembayaran tersebut digunakan untuk         membayar transportasi juru bahasa Isyarat dan biaya administrasi.    
    2. Jika pembatalan tiga hari sebelum hari diadakannya acara, uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya         akan dikembalikan kepada klien.
    3. Jika pembatalan dilakukan satu hari sebelum diadakannya acara, uang muka yang telah dibayarkan tidak         akan dikembalikan kepada klien.
    4. Jika juru bahasa Isyarat mendadak berhalangan dan tidak dapat bertugas, akan diusahakan penggantian         tenaga juru bahasa Isyarat oleh PLJ.

Mekanisme Penanganan Keluhan

Setelah kegiatan, formulir saran dan kritik atau penanganan keluhan akan diberikan kepada klien Tuli/tunarungu dan panitia penyelenggara.