Informasi

Panduan Juru Bahasa Isyarat

1. Juru Bahasa

Juru bahasa adalah orang yang menjurubahasakan bahasa A ke bahasa B dan sebaliknya dengan lisan (bicara).

2. Juru Bahasa Isyarat

Juru bahasa isyarat adalah orang (baik orang dengar maupun Tuli/tunarungu) yang memiliki kemampuan menjurubahasakan bahasa Isyarat secara langsung, tepat, dan akurat, yang telah mengenyam pendidikan juru bahasa Isyarat dari organisasi Tuli/tunarungu yang diakui oleh komunitas Tuli/tunarungu setempat.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan organisasi Tuli/tunarungu setempat adalah GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia)

3. Kriteria menjadi Juru Bahasa Isyarat

Kriteria menjadi juru bahasa Isyarat menurut PBB, dari presentasi Rachel (Juru Bahasa Isyarat dari New Zealand) di Universitas Indonesia pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Memenuhi standar kompetensi bahasa Isyarat.
b. Menaati kode etik.
c. Memiliki sikap yang baik dan profesional.

4. Kategori Juru Bahasa Isyarat

Juru bahasa Isyarat dalam hal ini dibagi menjadi beberapa kategori dengan penjelasannya sebagai berikut:

a. Juru bahasa lisan Bahasa Indonesia
Juru bahasa lisan Bahasa Indonesia adalah seorang yang memiliki kemampuan menjurubahasakan dengan metode oral untuk Tuli/tunarungu yang memiliki kemampuan berbicara dan membaca gerakan bibir.

b. Juru bahasa Isyarat bersertifikasi dan terspesialisasi
Juru bahasa Isyarat bersertifikasi dan terspesialiasi adalah juru bahasa isyarat yang memiliki keahlian khusus misalnya bekerja di kepolisian dan pengadilan tinggi.

c. Juru bahasa Isyarat Tuli/tunarungu
Juru bahasa Isyarat Tuli/tunarungu adalah seorang Tuli/tunarungu yang mampu menjadi juru bahasa Isyarat bagi Tuli/tunarungu yang lainnya.

d. Juru bahasa Isyarat umum
Juru bahasa isyarat umum adalah seorang yang memiliki kemampuan dalam memahami dan bisa berkomunikasi dengan bahasa Isyarat atau sedang menjalani pelatihan maupun magang juru bahasa Isyarat dari organisasi Tuli/tunarungu. Juru bahasa Isyarat umum menjurubahasakan klien Tuli/tunarungu di sekolah, rumah sakit, rapat umum, dan aktivitas pelayanan publik lainnya.

5. Jenjang/Klasifikasi Anggota Juru Bahasa Isyarat

Adapun jenjang atau klasifikasi juru bahasa Isyarat dibagi dalam tahapan sebagai berikut.
a. Juru bahasa Isyarat profesional adalah juru bahasa Isyarat yang sudah memenuhi kriteria profesional dan     layak mendapatkan honor.
b. Magang adalah juru bahasa Isyarat yang sedang menuju profesional dan tidak wajib menerima honor.
c. Sukarelawan tidak termasuk dalam ketetapan masalah pembayaran.

6. Syarat-syarat menjadi Juru Bahasa Isyarat

a. Juru bahasa Isyarat profesional.
- Juru bahasa Isyarat profesional memiliki jumlah jam terbang yang telah ditentukan dan menguasai bahasa        bidang hukum, kesehatan, pendidikan, dan bidang lainnya.
- Memiliki sertifikat pelatihan spesialisasi
- Memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat
- Mampu beradaptasi dan aktif dalam komunitas Tuli/tunarungu.

b. Magang
- Juru bahasa Isyarat Magang
- Memiliki pengalaman sebagai juru bahasa Isyarat
- Memiliki sertifikasi pelatihan juru bahasa Isyarat
- Aktif dalam komunitas Tuli/tunarungu.

c. Relawan
- Juru bahasa Isyarat relawan tidak terikat waktu dan pembayaran.
- Memiliki pengalaman berkomunikasi dengan komunitas Tuli/tunarungu.
- Memiliki sertifikasi sebagai relawan dari PLJ atau sertifikasi pelatihan bahasa isyarat.

7. Perekrutan Juru Bahasa Isyarat

Perekrutan juru bahasa Isyarat dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
a. Inisiatif sendiri.
b. Usulan dari guru bahasa Isyarat Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo)
c. Usulan dari komunitas Tuli/tunarungu (DPP, DPD, dan DPC GERKATIN)

8. Syarat Perekrutan Juru Bahasa Isyarat

Untuk dapat direkrut menjadi juru bahasa Isyarat di PLJ, calon juru bahasa Isyarat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran
b. Melengkapi syarat-syarat yang ditentukan PLJ berupa:
    - Sanggup mengikuti pelatihan juru bahasa Isyarat
    - Aktif dalam komunitas Tuli/tunarungu, dan
    - Hormat atau loyal pada komunitas Tuli/tunarungu
c. Mengikuti tes bahasa isyarat

9. Pendidikan Juru Bahasa Isyarat

Pendidikan juru bahasa Isyarat dilakukan melalui pendidikan informal dari komunitas Tuli/tunarungu dan formal dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) dan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) untuk mendapatkan sertidikasi juru bahasa Isyarat.

10. Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat

Untuk mendapatkan sertifikasi, calon juru bahasa Isyarat akan melalui berbagai penilaian yang dilakukan oleh Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat dan diajukan ke Lembaga Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat.

11. Mekanisme Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat

Dalam memperoleh sertifikasi untuk juru bahasa Isyarat profesional, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebagai berikut:

a. Proses Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat
    i. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi dan melengkapi syarat-syarat sertifikasi.
    ii. Mendapat jumlah nilai dari guru.
    iii. Memenuhi jumlah terbang yang telah ditentukan.
    iv. Memenuhi masa adaptasi dengan organisasi Tuli/tunarungu atau perseorangan selama 6-12 bulan.
    v. Konduite yang baik.

b. Tahapan Ujian Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat
    i. Ujian mendengar yang dilanjutkan dengan ujian menjurubahasakan bahasa lisan ke dalam bahasa Isyarat.
    ii. Ujian menjurubahasakan bahasa Isyarat ke dalam bahasa lisan.
    iii. Ujian berisyarat tentang pemahaman terhadap orang Tuli/tunarungu.
    iv. Ujian tanya jawab.
    v. Konduite selama ujian.

c. Nilai yang Diperoleh dari Ujian Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat
    i. Kemampuan mengisyaratkan dari pembicara lisan.
    ii. Kemampuan memahami bahasa Isyarat orang Tuli/tunarungu dan menjurubahasakan dalam bahasa lisan
    iii. Menaati kode etik/konduite yang baik.
    iv. Masa magang dan belajar di komunitas Tuli/tunarungu.

d. Tim Penguji untuk Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat (Lembaga Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat)
Pengujian sertifiasi juru bahasa Isyarat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat yang terdiri atas tim-tim sebagai berikut:
    i. Laboratorium Riset Bahasa Isyarat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (LRBI FIB UI)
    ii. Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ).
    iii. Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo).
    iv. Koordinator Juru Bahasa Isyarat.
    v. Kementerian terkait.

e. Penandatanganan Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat
Sertifikasi ditandatangani oleh:
    i. Lembaga Sertifikasi Juru Bahasa Isyarat, dan
    ii. Kementerian yang bersangkutan
    iii. Pengambilan sumpah juru bahasa isyarat

f. Pengambilan Sumpah Juru Bahasa Isyarat
Pengambilan sumpah juru bahasa Isyarat dilakukan juru bahasa isyarat profesional dengan pejabat negara yang bersangkutan.

g. Evaluasi Juru Bahasa Isyarat
Evaluasi Juru Bahasa Isyarat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kemampuan juru bahasa Isyarat dilakukan dengan:
    i. Penilaian juru bahasa dalam memberikan layanan dilakukan oleh pengguna melalui mekanisme yang telah
       disediakan oleh PLJ, dan
    ii. Penilaian dilakukan secara berkala oleh Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat melalui mekanisme yang telah         disediakan oleh PLJ.

Kode Etik Juru Bahasa Isyarat

Pasal 1: Pengertian Kode Etik Juru Bahasa Isyarat

Kode etik adalah segala tata aturan juru bahasa Isyarat yang ditulis dan dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang sudah disepakati oleh GERKATIN dan beberapa organisasi Tuli/tunarungu yang terlibat. Keberadaan kode etik juru bahasa Isyarat Indonesia ini disebabkan mendesaknya kebutuhan Tuli/tunarungu akan pemenuhan dan perlindungan hak-hak Tuli/tunarungu atas kesetaraan akses informasi.

Pasal 2: Prinsip-prinsip Juru Bahasa Isyarat

Adapun tujuh prinsip utama dalam Kode Etik Juru Bahasa Isyarat yang harus menjadi pegangan, adalah sebagai berikut:
    a. Profesionalisme (Profesionalism)
        Profesionalisme seorang juru bahasa Isyarat harus dijaga. Hal ini berkaitan dengan kemampuan dan                  pengetahuan juru bahasa Isyarat dalam mengolah dan menjurubahasakan muatan informasi secara         akurat.
    b. Netralisme (Neutralism)
        Sikap netral juru bahasa Isyarat ketika bekerja harus dijaga.
    c. Menghormati Tuli/tunarungu (Respect to Deaf)
        Juru Bahasa Isyarat wajib menghormati klien Tuli/tunarungu
    d. Menghormati Sesama Juru Bahasa Isyarat (Respect to Others)
        Juru Bahasa Isyarat wajib menghormati dan menghargai sesama kolega juru bahasa Isyarat, calon juru         bahasa Isyarat junior maupun mahasiswa magang juru bahasa Isyarat.
    e. Etika Bisnis (Business Ethic)
        Juru Bahasa Isyarat wajib memahami etika bisnis dalam menentukan tarif juru bahasa Isyarat dengan         layak dan masuk akal.
    f. Kerahasiaan (Confidential)
        Juru Bahasa Isyarat wajib menjaga kerahasiaan klien.
    g. Pengembangan Profesi (Profesional Development)
        Juru bahasa Isyarat perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan melalui pelatihan atau pendidikan         level lebih tinggi.

Pasal 3: Etika Juru Bahasa Isyarat

Adapun etika juru bahasa Isyarat harus menaati peraturan tata tertib sebagai berikut:
    a. Juru bahasa Isyarat harus bersikap sopan, jujur, dan terbuka.
    b. Juru bahasa Isyarat harus datang tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
    c. Juru bahasa Isyarat menggunakan pakaian yang formal, rapi, sopan, tidak ketat dengan warna yang tidak         mencolok, tidak memakai aksesoris dan make-up yang berlebihan. Warna pakaian yang digunakan adalah         warna yang gelap dan tidak bercorak (polos).
    d. Juru bahasa Isyarat harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjurubahasakan Bahasa         Indonesia ke dalam Bisindo yang dipahami klien Tuli/tunarungu (atau sebaliknya) dengan baik dan benar.
    e. Juru bahasa Isyarat mampu menjurubahasakan secara cepat dan akurat, tanpa mengurangi ataupun         menambah muatan informasi yang diperoleh.
    f. Juru bahasa Isyarat dituntut mampu memperjuangkan hak-hak klien Tuli/tunarungu supaya mendapatkan         kedudukan yang sama dengan orang lain (misalnya hak untuk bertanya, mengutarakan pendapat,         melakukan klarifikasi jawaban atau hal-hal yang lainnya)
    g. Juru bahasa Isyarat dilarang ikut campur dalam memberikan jawaban, opini atau pertanyaan yang         disampaikan klien Tuli/tunarungu serta tidak diperkenankan memberi saran atau pendapat pribadi yang         bersifat menggurui klien Tuli/tunarungu.
    h. Apabila klien Tuli/tunarungu mengalami kesulitan dalam pemahaman kosa kata atau suatu konteks         informasi, juru bahasa Isyarat harus menjelaskan kepada klien di waktu-waktu yang memungkinkan untuk         memberikan penjelasan secara terperinci.
    i. Juru bahasa Isyarat harus terbuka dalam menerima keluhan/kritikan/saran dari klien Tuli/tunarungu         mengenai kualitas juru bahasa Isyarat, muatan informasi dan kemampuan dalam juru bahasa Isyarat                serta mau melakukan perbaikan demi menjaga profesionalitas seorang juru bahasa Isyarat.
    j. Juru bahasa Isyarat tidak diperkenankan melakukan interaksi dan komunikasi dengan orang lain yang       
       bersifat urusan/kepentingan pribadi pada saat melaksanakan tugas.

Pasal 4: Hak dan Kewajiban Juru Bahasa Isyarat

Kewajiban seorang juru bahasa isyarat adalah sebagai berikut:
    a. Memberikan pelayanan juru bahasa Isyarat secara tepat dan akurat dari Bahasa Indonesia lisan ke         Bisindo atau sebaliknya.
    b. Memperjuangkan dan memastikan hak-hak klien Tuli/tunarungu terpenuhi.

Hak seorang juru bahasa Isyarat adalah sebagai berikut:
    a. Istirahat pada waktunya.
    b. Ada pergantian juru bahasa Isyarat pada periode waktu yang ditentukan.
    c. Dihargai secara layak.
    d. Juru Bahasa Isyarat berhak memperoleh pelatihan dan pendidikan lanjutan.
    e. Juru Bahasa Isyarat mendapatkan perlakuan yang manusiawi.
    f. Mendapat/memperoleh imbalan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5: Hak dan Kewajiban Klien (Tuli/tunarungu)

Hak seorang klien adalah sebagai berikut:
    a. Mendapatkan jasa pelayanan Juru Bahasa Isyarat.
    b. Memberikan evaluasi terhadap jasa pelayanan juru bahasa isyarat.
    c. Mendapat pelayanan dan perlakuan yang sama dengan orang dengar.

Kewajiban seorang klien adalah memberikan penilaian dan honorarium yang telah disepakati terhadap jasa pelayanan juru bahasa Isyarat yang sudah diberikan oleh juru bahasa Isyarat.

Pasal 6: Larangan Juru Bahasa Isyarat

Juru bahasa Isyarat dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
    a. Juru bahasa Isyarat dilarang untuk mencemarkan nama baik klien, mitra PLJ, maupun organisasi PLJ.
    b. Juru bahasa Isyarat dilarang meminta biaya lain di luar dari kesepakatan jasa tanpa sepengetahuan PLJ.
    c. Juru bahasa Isyarat dilarang melakukan tawar-menawar dengan klien.
    d. Juru bahasa Isyarat dilarang merebut klien, merangkap pekerjaan juru bahasa Isyarat dan bisnis pada         saat bekerja
    e. Juru bahasa Isyarat dilarang meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama bekerja.
    f. Juru bahasa Isyarat dilarang merebut/memotong pembicaraan klien dengan orang dengar.
    g. Juru bahasa Isyarat dilarang memanfaatkan klien Tuli/tunarungu selama bertugas.
    h. Juru bahasa Isyarat dilarang menilai atau menyebutkan diri sendiri sebagai juru bahasa isyarat yang         profesional.
    i. Juru bahasa Isyarat dilarang marah atau tersinggung jika klien meminta penggantian juru bahasa.
    j. Juru bahasa Isyarat dilarang dilarang menetapkan dan membebankan biaya-biaya kepada klien dalam                layanan.
    k. Juru bahasa Isyarat dilarang melantarkan klien.
    l. Juru bahasa Isyarat dilarang merahasiakan biaya ataupun perjanjian dengan pihak penyelenggara tanpa        sepengetahuan PLJ.
    m. Juru bahasa Isyarat tidak boleh membocorkan rahasia pribadi Tuli/tunarungu.
    n. Juru bahasa Isyarat tidak boleh marah atau membentak kepada Tuli/tunarungu, jika Tuli/tunarungu tidak         memperhatikan juru bahasa Isyarat. 
    o. Juru bahasa Isyarat dilarang menjurubahasakan untuk kepentingan pribadi tanpa ada persetujuan dari         klien dan PLJ.

Pasal 7: Hubungan Juru Bahasa Isyarat dengan Klien

Untuk menjaga hubungan antara juru bahasa Isyarat dengan klien Tuli/tunarungu, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
    a. Juru bahasa Isyarat membina hubungan baik dengan klien.
    b. Juru bahasa Isyarat harus sabar dalam memberikan layanan kepada klien.
    c. Juru bahasa Isyarat harus membangun rasa percaya diri klien Tuli/tunarungu.
    d. Juru bahasa Isyarat harus menghormati pengetahuan, sikap, kebiasaan, budaya dan nilai yang dimiliki         klien.
    e. Juru bahasa Isyarat melibatkan klien jika terdapat istilah dalam bahasa isyarat yang tidak diketahui         oleh Juru bahasa Isyarat
    f. Juru bahasa Isyarat wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
    g. Juru bahasa Isyarat harus memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada klien.
    h. Juru bahasa Isyarat harus menampung kritik dan saran yang disampaikan klien dan meneruskannya ke         PLJ

Pasal 8: Hubungan Juru Bahasa Isyarat dengan Juru Bahasa Isyarat

Untuk menjaga hubungan antara Juru bahasa Isyarat dengan sesama Juru bahasa Isyarat lainnya, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
    a. Setiap Juru bahasa Isyarat menjalani hubungan baik sesama Juru bahasa Isyaratdengan sikap saling         menghargai dan menghormati.
    b. Setiap Juru bahasa Isyarat saling membantu dan bekerja sama dalam memberikan layanan.
    c. Juru bahasa Isyarat tidak boleh berebut klien yang didampingi dari Juru bahasa Isyarat lain.

Pasal 9: Sanksi Juru Bahasa Isyarat

Sanksi terhadap Juru bahasa Isyarat yang dikeluarkan oleh Tim PLJ terdiri atas:
    a. Teguran lisan,
    b. Teguran tertulis,
    c. Penonaktifkan sementara/skorsing, dan    
    d. dinonaktifkan.

Pasal 10: Pemberhentian Juru Bahasa Isyarat

Juru bahasa Isyarat dinyatakan berhenti apabila:
    a. Meninggal dunia;
    b. Berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis;
    c. Dinonaktifkan oleh Dewan Pengurus Pusat GERKATIN atas usul ketua PLJ karena yang bersangkutan         melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi dan/atau beberapa kali         membuat kesalahan yang merugikan nama baik klien secara sengaja;
    d. Menjadi anggota/pengurus organisasi lain;
    e. Melanggar hak Tuli/tunarungu, melakukan penipuan atau memanfaatkan Tuli/tunarungu, membocorkan         rahasia pribadi Tuli/tunarungu, melakukan bisnis untuk kepentingan pribadi;
    f. Mencemarkan nama baik warga Tuli/tunarungu, organisasi Tuli/tunarungu atau PLJ; dan
    g. Mengadu domba antar komunitas Tuli/tunarungu atau organisasi Tuli/tunarungu.